Terpeleset Saat Ambil Semangka, Kakek Ini Dapatkan Rp 101,46 M

Seorang pria di Alabama, Amerika Serikat mendapatkan ganti rugi sebesar US$ 7,5 juta atau senilai Rp 101,46 miliar setelah memenangkan tuntutan hukum terhadap jaringan supermarket Walmart. Juri pengadilan di Alabama memutuskan Henry Walker mendapatkan ganti rugi karena dia mengalami cedera patah tulang karena jatuh saat mengambil semangka di Walmart, Rabu (8/11).

Walker yang saat itu berusia 59 tahun mengklaim bahwa pada 25 Juni 2015 dia terjatuh karena kakinya terperangkap palet di bawah tumpukan buah semangka saat mencoba mengambil salah satu semangka.

Walmart menegaskan bahwa pajangan buah semangka tidak berbahaya bagi pengunjung dan menyatakan bahwa kecelakaan tersebut adalah kesalahan dari Walker.

"Kami menyesali keputusan tersebut. Kami menghargai hasil upaya yang dilakukan juri, kendati begitu kami meyakini bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan terlalu besar terkait fakta-fakta dalam kasus ini. Kami berencana mengajukan banding," kata juru bicara Walmart.

Walmart tetap akan menggunakan susunan pajangan yang sama untuk semangka kendati telah terjadi insiden yang dialami Walker.
Sumber: Fox News

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.