Temuan ini didapati Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, saat melakukan penggrebekan di daerah Bulak Kali Tinjang Surabaya.
Sebuah rumah industri ternyata memproduksi instan kemasan sachet digerebek Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Rumah industri STMJ ini memproduksi secara ilegal produk minuman yang paling digemari laki laki untuk menambah vitalitas.
Selain ilegal, rumah industri bernama UD Ocy Jaya, yang dikelola Mis (45) itu menggunakan bahan baku susu kedaluwarsa. “Susu yang dibelinya dari pabrik susu di kawasan Sidoarjo,” ujar Kombes Rudi Setiawan, Kapolrestabes Surabaya.
MIS membeli susu yang diproduksi pada 2013 dan masa kedaluwarsanya sampai 2015. Itu dilakukan dengan tujuan semata – mata untuk menghemat biaya produksi dan mendapat keuntungan yang cukup besar.
Selain itu, tersangka MIS, juga memalsukan komposisi STMJ. Di dalam kemasan, tertulis mengandung madu. “Namun, kenyataanya tidak mengandung madu,” imbuh Rudi.
MIS juga memalsukan izin BPOM dan Departemen Kesehatan dan menyamarkan bahwa minuman kemasan ini diproduksi di Bogor.
Dari penggrebekan ini, polisi mengamankan puluhan karung susu kedaluwarsa, tempat pengolahan jahe, dan mesin produksi hingga mesin pengemasan.
“Usaha ini dilakukan sudah dua bulan lebih dan dijual ke wilayah seluruh Jawa, Kalimantan hingga Papua, dan banyak dijumpai di warung kopi tepi jalan. Satu sachet seharga Rp 1200,” tambah Rudi.
Dari hasil pemeriksaan Departemen Kesehatan Perwakilan Kota Surabaya, STMJ yang menggunakan bahan baku susu kedaluwarsa bisa menyebakan orang sakit diare, karena kuman dan bakteri yang tinggal dan berkembang di dalamnya.
“Namun, pihak Departemen Kesehatan Kota Surabaya akan meneliti lebih lanjut mengenai bahan – bahan yang dicampurkan oleh tersangka,” kata Umul Jariah, Kepala Seksi Farmamin Dinkes Kota Surabaya.
Dengan hasil temuan ini, polisi berharap, masyarakat tak lagi mengkonsumsi STMJ ilegal berbahan baku susu kedaluwarsa tersebut.