Jamur Tahi Sapi, Narkoba Jenis Baru

Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi jamur tahi sapi karena mengandung narkotika golongan satu.
Kepala Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, M Husin di Martapura, Jumat mengatakan jamur tahi sapi memiliki efek yang sama seperti narkoba setelah mengkonsumsinya.

Berdasarkan uji sample pada jamur tahi sapi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosina.
"Badan POM telah memberikan penjelasan terkait jamur tahi sapi positif mengandung bahan aktif psilosina yang termasuk jenis narkotika golongan satu, sehingga masyarakat dilarang mengkonsumsinya," kata dia.

Menurut dia, jamur tahi sapi dapat tumbuh secara alami di tempat yang lembab seperti pada kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang sudah busuk. "Mengingat tumbuhnya di kotoran hewan, maka dikenal dengan sebutan jamur tahi sapi," jelasnya.

Efek yang ditimbulkan pada manusia setelah mengkonsumsi jamur tersebut, kata dia, akan berhalusinasi secara berlebihan dan suasana hati menjadi gelisah hingga menyebabkan depresi berat. Untuk itu, kata dia, masyarakat dilarang mengkonsumsi jamur tersebut agar terhindar terhadap bahaya penggunaan narkotika.

"Kami terus konsisten untuk memberikan pencegahan dan edukasi tentang penyalahgunaan narkotika pada semua lapisan masyarakat dengan harapan dapat mengurangi jumlah pecandu narkoba khususnya di OKU Timur," ujarnya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.